News

Inovasi MPP Digital Nasional Urus Perizinan Praktik Dokter dan Perawat Lebih Efektif & Hindari Calo

Oleh Admin Rabu, 10 September 2025


Infokom DPP PPNI - Efisiensi atau kemudahan terus diberlakukan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan atas pemanfaatan teknologi.

Untuk itulah pada saat ini mengurus perizinan praktik SDM kesehatan seperti dokter, bidan, Perawat dan tenaga kesehatan lain tak perlu pakai calo lagi.

Jadi tenaga kesehatan dan tenaga medis kini dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa digitalisasi perizinan ini membuat layanan jauh lebih cepat, transparan, dapat diaudit, dan bebas dari praktik biaya tidak resmi.

Penandatangan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota ini dilakukan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Dokter hingga Perawat dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk keperluan mengurus penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP).

STR yang kini berlaku seumur hidup, hanya membutuhkan persyaratan ijazah, sementara tambahan kompetensi dicatat tanpa perlu perpanjangan berulang.

“Dulu verifikasi harus menyerahkan fotokopi dokumen, sering menimbulkan biaya tambahan. Sekarang cukup memasukkan NIK, sistem otomatis memverifikasi, dan izin terbit maksimal lima hari, bahkan bisa lebih cepat,” ungkapnya, sesuai yang diliris tribunnews.com.

Nantinya izin praktik akan dikirim secara digital melalui WhatsApp, dilengkapi QR Code resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sistem ini juga mencatat pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan.

Menkes menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian PANRB, dan Kemendagri.

“Saat ini baru 199 kabupaten/kota yang terhubung. Kami mohon dukungan agar bisa diperluas ke 514 kabupaten/kota, sehingga 1,8 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dapat mengurus izin dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya tidak resmi,” terangnya.

Apa itu Mal Pelayanan Publik?

Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat terpadu yang mengintegrasikan pelayanan publik dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, serta swasta dalam satu lokasi untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Adapun tujuan MPP adalah integrasi layanan, peningkatan kualitas, kemudahan mengurus, efisiensi dan mewujudkan birokrasi dalam menerapkan teknologi. (IR)


Sumber : Media online tribunnews.com 

Dikembangkan oleh ppnipusat.or.id - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023