Infokom DPP PPNI - Keterlibatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam kegiatan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI dan RDPU bersama Majelis Disiplin Profesi (MDP), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), untuk memberikan pandangan dan eksistensi organisasi profesi kesehatan selama ini dalam melindungi anggotanya dari kasus dugaan hukum di saat menjalankan profesinya.

Rapat Kerja ini dihadiri Anggota DPR RI Komisi IX, Menkes RI Budi G. Sadikin, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi, Tim BBH PPNI, Pengurus DPP PPNI lainnya, serta perwakilan dari MDP, IDI dan IBI, berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Untuk diketahui Indonesia saat ini memiliki Majelis Disiplin Profesi (MDP), merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dimana tugasnya adalah meneliti dan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Harif Fadhillah dalam pandangannya mewakili PPNI juga menyampaikan tentang peran Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI, yang disiarkan melalui Channel Youtube Komisi IX DPR RI, yaitu 1. memberikan Pendampingan & Pembelaan hukum kepada anggota PPNI secara gratis., 2. Kajian Pengembangan Regulasi., 3. Penyuluhan dan pembinaan hukum Anggota., 4. Advokasi dan Pembelaan Kepentingan Hukum organisasi PPNI.
Disampaikan Doktor Keperawatan ini bahwa kasus yang ditangani BBH PPNI sejak berdirinya ada 43 Kasus, termasuk sejak terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, kasus hukum yang didampingi yaitu :
1. Upaya Kasasi kasus tindak pidana kesehatan di Pengadilan Negeri Cibinong.
2. Upaya Hukum Perawat korban tindak pidana penganiayaan di Kota Bogor.
3. Pendampingan Hukum kasus dugaan tindak pidana kesehatan di Kabupaten Kerinci.
Selanjutnya, PPNI mengharapkan agar MDP menjadi instrumen untuk perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan selain pelindungan kepada masyarakat, karena MDP berorientasi telaah dan mengukur kesesuian praktik dengan standar profesional.
Oleh karena itu menurut penjelasan Harif Fadhillah, bahwa profesionalitas dalam penyelesaian hukum disiplin dan kejelasan norma disiplin menjadi kunci terhadap perlindungan.
Berikut ini kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menkes RI, MDP, IDI, PPNI dan IBI pada Rabu, 2 Juli 2025 adalah :

1. Dalam rangka perlidungan terhadap masyarakat, tenaga medis, dan tenaga kesehatan sesuai amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk :
a. Segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk petunjuk teknis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
b. Memperkuat Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui penyempurnaan tata Kelola MDP, termasuk aspek pendanaan, kelembagaan, dan kapasitas sumber daya manusia agar dapat menjalankan tugasnya secara independen, adil, dan akuntabel, termasuk percepatan penguatan MDP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. Mengintensifkan sosialisasi seluruh peraturan dan kebijakan terkait mekanisme pengaduan dan penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi, dengan melibatkan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
2. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan pemangku kepentingan terkait memperkuat sistem pengaduan publik yang terintegrasi, responsif, transparan, dan memastikan adanya :
a. Standarisasi pengaduan elektronik yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor
b. Mekanisme penelusuran (tracking) dan kepastian tindak lanjut terhadap setiap aduan masyarakat.
c. Perlindungan terhadap pelapor (whistleblower protection), dan
d. Publikasi berkala atas putusan dan rekomendasi MDP.
3. Komisi IX DPR RI mendesak MDP berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat tentang pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
4. Komisi IX DPR RI mendorong IDI, PPNI, IBI dan Organisasi Profesi Kesehatan lainnya terus memperkuat fungsi dan peran dalam pembinaan dan pengawasan anggotanya untuk menjalankan etika profesi dan praktik keprofesian guna memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Adapun kesimpulan dari poin nomor 3 tersebut, merupakan usulan dari Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah yang langsung diakomodir oleh Anggota DPR RI. (IR)
Sumber : Channel Youtube Komisi IX DPR RI