Infokom DPP PPNI - Peran dan fungsi pemerintah untuk mengawasi kebutuhan masyarakat semakin dibutuhkan terutama optimalisasi layanan kesehatan.
Untuk itulah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Rumah Sakit Pratama (RSP) Kualin di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (1/10/2025).

Rumah sakit berjarak sekitar 70 kilometer dari Kota Soe itu dapat ditempuh dalam waktu sekitar 1,5 jam. Kunjungan diterima oleh Direktur RS Pratama Kualin, Mercey F. Langko, bersama Kepala Bagian Tata Usaha, dan diawali dengan pertemuan di ruang rapat rumah sakit. Setelah itu, rombongan meninjau sejumlah unit layanan, antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang operasi, ruang rekam medis, ruang pendaftaran pasien, laboratorium, dan farmasi.
Dijelaskannya bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai uji petik atas maraknya keluhan masyarakat terkait minimnya tenaga kesehatan di rumah sakit pratama kelas D milik pemerintah di seluruh NTT. Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah membangun 15 RS Pratama di beberapa kabupaten di NTT. Namun, beberapa rumah sakit belum dapat beroperasi karena terkendala persoalan hukum dan izin operasional. Salah satunya adalah RS Pratama Boking di Kabupaten TTS yang hingga kini belum berfungsi optimal.
Pada pertemuan tersebut, Ombudsman mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Pratama, kebutuhan minimal tenaga kesehatan dan nonkesehatan di rumah sakit kelas D mencakup 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 23 perawat, 2 bidan, 1 apoteker, 2 tenaga teknis kefarmasian, 1 radiografer, 1 analis kesehatan, 1 tenaga gizi, serta tenaga administrasi dan manajemen.
Berdasarkan data Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) per 17 September 2025, pemenuhan sarana dan prasarana di RS Pratama Kualin baru mencapai skor 47,51. Angka ini berada di bawah ambang batas minimum 60 persen yang dipersyaratkan untuk menyelenggarakan layanan rumah sakit pratama kelas D.
“Jika belum memenuhi syarat ini, mestinya fasilitas kesehatan belum dapat beroperasi sebagai rumah sakit dan lebih tepat disebut puskesmas atau klinik,” ungkapnya, sesuai yang diliris ombudsman.go.id.
Direktur RS Pratama Kualin mengakui bahwa pihaknya saat ini belum memenuhi ketentuan minimal tenaga kesehatan sebagaimana diatur Permenkes. Saat ini RSP Kualin hanya memiliki 1 dokter umum, belum memiliki apoteker, hanya 1 tenaga teknis kefarmasian, belum memiliki radiografer, dan belum ada tenaga gizi.
Sementara terkait sarana prasarana, pihak rumah sakit belum memperbarui data ASPAK sehingga skor masih tercatat rendah. Akibatnya, meskipun rumah sakit telah beroperasi sejak 2023 dan memiliki sejumlah peralatan kesehatan yang canggih, layanan yang tersedia baru sebatas rawat jalan, IGD, dan persalinan, belum melayani rawat inap.
Kondisi ini berdampak pada akses masyarakat. Pasien dengan kondisi darurat harus dirujuk ke RSUD Soe yang berjarak 70 km atau ke rumah sakit di Kota Kupang yang berjarak lebih dari 100 km. Padahal, RSP Kualin didirikan sebagai rumah sakit penyangga untuk puskesmas di wilayah Amnuban Selatan, Kiufatu, dan Kualin. "Bisa dibayangkan betapa sulitnya masyarakat beberapa kecamatan di sekitar mengakses fasilitas kesehatan yang memadai jika dalam kondisi darurat," ungkapnya.
Ombudsman RI NTT menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa temuan ini dalam pertemuan yang telah diagendakan bersama Bupati TTS. "Harapan kami, RSP Kualin tidak sekadar menjadi pajangan yang indah untuk difoto, tetapi benar-benar memiliki sarana prasarana dan tenaga kesehatan yang memadai demi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Layanan kesehatan adalah layanan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama," imbuhnya. (IR)
Sumber : Media online ombudsman.go.id