News

Ombudsman Soroti Gaji Perawat Non ASN Kerja di RS dibawah UMP, PPNI NTT Akan Tindaklanjuti

Oleh Admin Kamis, 18 September 2025


Infokom DPP PPNI - Keterlibatan dan kepedulian pihak terkait bersama organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap kesejahteraan Perawat kembali direalisasikan.

Mengamati gaji tenaga kesehatan terutama Perawat non-ASN yang mengabdi di rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah yang masih jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pada intinya mereka (tenaga kesehatan) menyampaikan bahwa gaji yang mereka terima saat ini berkisar Rp800 ribu - Rp1.250.000 per bulan,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton dalam keterangannya kepada Ekora NTT, Rabu (17/9/2025), seperti yang diliris ekorantt.com.

Gaji mereka, kata Daton, sangat jauh di bawah UMP NTT yang tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69 per bulan.

Besaran gaji tersebut dinilai tidak adil dan tidak manusiawi, sebab para tenaga kesehatan memiliki beban kerja tinggi, juga punya risiko tinggi.

Disampaikannya di beberapa rumah sakit swasta, kata dia, jumlah Perawat tidak ideal dengan jumlah pasien, sehingga beban kerja pun menjadi bertambah.

“Harapan para tenaga Perawat agar rumah sakit memperhatikan nasib mereka dengan upah kerja yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi NTT,” tuturnya.

Selasa (16/9/2025), Ombudsman telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Selvy Pekujawang agar menindaklanjuti dengan menugaskan para pengawas ketenagakerjaan untuk memonitoring ke sejumlah rumah sakit yang dikeluhkan.

“Hal ini penting guna memastikan bahwa manajemen rumah sakit telah mematuhi Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69 per bulan,” sebut Daton.

Bagi rumah sakit yang tidak memenuhi keputusan itu, Ombudsman merekomendasikan agar diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab Ombudsman memandang, pemberian upah yang jauh dari UMP akan berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal oleh para perawat sebagai ujung tombak pelayanan pasien di rumah sakit.

“Koordinasi juga kami lakukan bersama Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dr. Yudith Kota agar menegaskan kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi ketentuan upah minimum dan pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT guna memperjuangkan nasib para anggotanya,” Imbuhnya.

Berkaitan hal itu, Amelius Mau selaku Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTT menyatakan akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Namun, pihaknya terlebih dahulu menyurvei gaji Perawat di rumah sakit untuk memastikan secara pasti berapa gaji mereka. (IR)


Sumber : Media online ekorantt.com


Dikembangkan oleh ppnipusat.or.id - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023