Infokom DPP PPNI - Komitmen dan kepedulian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap kesejahteraan anggota Perawat masih terus berlanjut melalui perjuangan maupun upaya yang tak pernah berhenti.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya melakukan audiensi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dimana sebelumnya, PPNI sudah bertemu dengan Menteri Ketenaga Kerjaan dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja, namun pada saat ini PPNI mendorong Kemnaker RI agar dapat menindaklanjuti atas persoalan pengupahan.

Selanjutnya, pada kesempatan kali ini Maryanto selaku Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan mewakili DPP PPNI untuk menyampaikan aspek-aspek penting berkaitan yang mana Perawat tidak boleh digaji di bawah UMP.
Disampaikannya, berdasarkan hasil survei PPNI mengenai Gaji Perawat di tahun 2022 dan tahun 2025, yang dilakukan oleh DPP PPNI, bahwa :
Survei tahun 2022 (sampel: 143.000): 68,7% Perawat menerima upah di bawah UMP, dan 31,3% setara UMP. Sementara itu,
Hasil survei tahun 2025 (sampel: 43.000): 81,5% Perawat menerima upah di bawah UMP.
Pada tahun 2025 juga, rentang upah di bawah UMP menunjukkan angka kurang dari Rp. 500.000: 24,2%., sedangkan upah Rp. 500.000 - Rp. 1.000.000: 5.8%, maka kondis ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap profesi Perawat.

Untuk itulah, Maryanto menambahkan beberapa poin penting yang perlu mendapatkan perhatian bersama:
- Menekankan perlunya fungsi pengawasan Ketenagakerjaan dan Penerapan Sistem Upah yang berkeadilan.
- Mendukung penerapan struktur dan skala upah sesuai regulasi Kemnaker RI.
- Mendorong fasilitas kesehatan swasta untuk menaati Permenaker No.1 Tahun 2017.
- Menegaskan bahwa pemberian jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi kewajiban melekat dari pemberi kerja.
- Menyoroti permasalahan pekerja kontrak di keperawatan sebagai isu besar yang perlu perhatian khusus.
- Mengusulkan agar Kemnaker RI menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemberi kerja sektor kesehatan swasta untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan upah, jaminan sosial dan status hubungan kerja.
- Menegaskan bahwa profesi Perawat adalah profesi profesional dengan pendidikan minimal D3 dan wajib mengikuti uji kompetensi. Oleh sebab itu, profesi ini layak mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum yang setara dengan beban tanggung jawabnya.
Selain itu, DPP PPNI juga mengajukan diri untuk dilibatkan sebagai mitra dalam pengawasan ketenagakerjaan non formal di sektor kesehatan.

Sehubungan itu pula, Kemnaker RI telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan PPNI. Selanjutnya DPP PPNI berkomitmen untuk terus berjuang demi terealisasinya kesejahteraan dan perlindungan optimal bagi tenaga Perawat di seluruhIndonesia.
Diharapkan juga adanya koordinasi pada lintas Direktorat di Kemnaker RI untuk menindaklanjuti aspirasi ini secara konkret atau nyata. (IR)