Infokom DPP PPNI - Memaksimalkan tenaga kesehatan di suatu wilayah Indonesia masih perlu direalisasikan.
Hal ini terucap saat Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menegaskan bahwa kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan di wilayahnya masih jauh dari cukup.
Padahal, Pemkot sudah melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang tahun 2024.
“Guru dan tenaga kesehatan itu tulang punggung pelayanan dasar masyarakat. Sampai saat ini jumlahnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan di Kota Pangkalpinang,” ujar Unu usai melantik 12 PPPK tahap II di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (8/9/2025), sesuai yang diliris bangkapos.com.

Berdasarkan jumlah yang baru dilantik, 11 orang berasal dari formasi guru dan 1 orang dari tenaga kesehatan.
Dikatakannya, keberadaan tenaga pendidik sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda, sementara tenaga medis dibutuhkan agar pelayanan kesehatan dapat merata hingga tingkat dasar.
“Kami sudah mengajukan usulan tambahan formasi ke Menpan RB dan BKN. Mudah-mudahan bisa diakomodir agar pelayanan pendidikan dan kesehatan semakin optimal,” ucapnya.
Unu menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi kebutuhan tenaga ASN, baik melalui perekrutan PPPK maupun dengan mendorong dibukanya kembali formasi CPNS di masa mendatang.
Sementara itu, Fahrizal selaku Kepala BKPSDMD Pangkalpinang mengatakan bahwa total PPPK yang dilantik sepanjang 2024 mencapai 149 orang.
Adapun jumlah peserta seleksi PPPK tahun ini mencapai 2.778 orang, mayoritas dari tenaga non-ASN.
“Banyak yang sudah lama mengabdi, tapi belum semua mendapat formasi karena keterbatasan kuota. Kami berharap ke depan kebutuhan tenaga guru, kesehatan, dan teknis dapat segera terisi,” sebut Fahrizal.
Fahrizal mengungkapkan bahwa jumlah total peserta seleksi PPPK tahun ini mencapai 2.778 orang.
Dari angka tersebut, sebanyak 2.303 orang merupakan tenaga non ASN yang tercatat dalam database, sementara 475 orang lainnya adalah non ASN non-database dengan masa kerja lebih dari dua tahun.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian PAN-RB dan BKN agar para peserta ini bisa diakomodir, termasuk yang belum mendapatkan formasi. Mereka sejatinya telah mengikuti tahapan seleksi, hanya saja formasi yang tersedia terbatas,” terangnya.
“Tinggal menunggu penetapan dan pengumuman resmi, setelah itu baru mengisi daftar riwayat hidup untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu,” lanjutnya, Senin (8/9/2025).
Sumber : Media online bangkapos.com