Infokom DPP PPNI - Berbagai arahan dan masukan yang dapat diambil bagi organisasi profesi kesehatan dari hasil RDPU bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (2/7/2025).
Salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mempertanyakan efektivitas sistem pengaduan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menangani kasus dugaan malapraktik. Hal ini menyusul rendahnya angka laporan yang terbukti sebagai pelanggaran.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan organisasi profesi tenaga kesehatan, Selasa (2/7), terungkap masih minimnya efektivitas sistem pelaporan malapraktik.

"Dari ratusan laporan masyarakat, hanya 31 persen terbukti pelanggaran. Ini apakah sistem pelaporan kita terlalu longgar? Atau justru korban kesulitan membuktikan?" ujar Neng Eem Marhamah dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7), sesuai yang diliris Publicanews.
Dikatakannya, bahwa persoalan malapraktik kesehatan tidak boleh dianggap sebagai sesuai hal yang normal. Ia mencatat, setidaknya ada 'tiga dosa' dalam pelayanan kesehatan saat ini. Yakni abainya sistem pengawasan, lemahnya perlindungan tenaga medis, dan minimnya literasi publik tentang risiko medis.
“Ketika bayi tertukar, ibu meninggal, salah suntik obat, alat operasi tertinggal di tubuh pasien, atau pasien kehilangan penglihatan, publik marah. Tapi, kita perlu pastikan, apakah ini pelanggaran disiplin, kelalaian, atau justru kegagalan sistem?” tegasnya.
Dari data yang dimilikinya, hingga 1 Juli 2025, masih ada delapan provinsi yang belum membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc MDP. Padahal keberadaan tim tersebut penting untuk menjamin investigasi dugaan malapraktik berjalan secara independen dan akuntabel.
“Kami mendorong MDP segera menyusun petunjuk teknis terkait etik, disiplin, dan hukum profesi untuk mencegah multitafsir yang berpotensi menjerat tenaga kesehatan secara tidak adil," harapnya.
Bahkan dirinya juga mendesak agar organisasi profesi seperti IDI, IBI, dan PPNI untuk aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, membangun sistem pelaporan digital yang mudah diakses, serta menyediakan bantuan hukum yang merata hingga ke pelosok daerah. (IR)
Sumber : Berita dan foto dari media online Publicanews