Infokom DPP PPNI - Upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan bagi anak dapat diterapkan melalui edukasi yang baik dan terarah.
Untuk itulah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan mengenai hak-hak anak, khususnya pemenuhan hak atas kesehatan dan kesejahteraan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dengan melaksanakan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Tenaga Kesehatan 2025.
Husnul Hatimah selaku Kepala DPPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa hak anak merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

“Penghargaan terhadap hak anak hanya bisa dicapai apabila seluruh elemen masyarakat, termasuk anak-anak sendiri, mengakui bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan menerapkannya dalam sikap yang menghormati, mengikutsertakan, dan menerima satu sama lain,” ujar Husnul Hatimah di Banjarmasin, pada Selasa (26/8/2025), sesuai yang diliris infopublik.id.
Disampaikannya, bahwa hak anak meliputi kesempatan bagi setiap anak untuk mencapai potensi terbaiknya tanpa diskriminasi, mendapatkan akses pendidikan, perawatan kesehatan, serta tumbuh dan berkembang di lingkungan yang mendukung. Anak-anak juga harus mendapat informasi tentang hak-hak mereka dan dapat berpartisipasi aktif di masyarakat.
Menurut Husnul Hatimah, sosialisasi ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang mendorong penerapan kebijakan KLA dengan 24 indikator utama berdasarkan Konvensi Hak Anak. Salah satu indikator penting dalam klaster kesehatan adalah tersedianya fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak.
“Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan terdepan harus menjadi institusi utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak melalui pengembangan pelayanan ramah anak di Puskesmas (PRAP),” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, para tenaga kesehatan diberikan pemahaman mendalam mengenai Konvensi Hak Anak, pentingnya pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta langkah-langkah untuk mengembangkan pelayanan ramah anak di Puskesmas. Kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi di kalangan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan yang berkualitas dan ramah anak.
Maka diharapkannya kepada peserta sosialisasi dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan pengetahuan ini bagi tenaga kesehatan lainnya dan mampu mengimplementasikan pemenuhan hak anak demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. (IR)
Sumber : Media online infopublik.id