Infokom DPP PPNI - Kepedulian Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap keperluan anggota Perawat semakin diwujudkan dan berkesinambungan.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Tangerang mengadakan acara penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Perawat mengenai pentingnya memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.

Kegiatan dihadiri oleh ratusan Perawat dari berbagai fasilitas kesehatan di wilayah tersebut yang berlangsung di Aula Rumah Sakit Bethsaida, Gading Serpong, Kab Tangerang, Banten, Sabtu (14/6/2025).
M. Nurhabibi selaku Ketua DPD PPNI Kabupaten Tangerang dalam sambutannya menegaskan bahwa SIP merupakan syarat utama bagi Perawat untuk menjalankan praktik secara legal.
“Dengan memiliki SIP, Perawat tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan jaminan kepada pasien bahwa mereka ditangani oleh tenaga kesehatan yang kompeten,” ujarnya, sesuai yang diliris bantendaily.id.
Dalam penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, serta praktisi keperawatan yang menjelaskan proses pengajuan SIP, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan konsekuensi hukum bagi Perawat yang tidak memiliki izin praktik.
Disamping itu peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai kendala yang sering dihadapi dalam pengurusan SIP.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Perawat akan pentingnya legalitas dalam praktik keperawatan.
“Kami ingin semua Perawat di Kabupaten Tangerang memiliki SIP yang valid, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Nurhabibi.
Hendra, SAP, sebagai Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, menerangkan atas pentingnya mematuhi regulasi dan perizinan tenaga kesehatan yang berlaku. Dirinya mengatakan bahwa terdapat dua dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga keperawatan, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
“Untuk mendapatkan SIP, tenaga medis dan kesehatan harus memenuhi persyaratan penting, termasuk memiliki tempat praktik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ucap Hendra.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi SiPintar, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Hendra mengimbau para Perawat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan.
“Hal ini penting untuk memastikan kualitas perawatan yang optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan,” lanjutnya.
Bahkan dijelaskannya sanksi bagi Perawat yang berpraktik tanpa SIP, sesuai dengan Pasal 284 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Devy Silvia, seorang Perawat yang telah mendapatkan Surat Izin Praktik mandiri di kawasan Teluknaga, menyampaikan tata cara berkaitan proses pengurusan SIP.
“Saya merasakan pelayanan perizinannya baik, jika mengikuti alurnya pasti mudah,” terangnya.

Diinginkannya juga agar Perawat lainnya untuk mengikuti proses dengan serius, seperti mahasiswa yang sedang menempuh ujian skripsi, dan menjelaskan pula bahwa pengajuan SIP praktik mandiri yang dianggap sulit ternyata dapat dilakukan dengan mudah.
Untuk diketahui selama tahun 2024, DPMPTSP telah menerbitkan 1.233 Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan satu Surat Izin Praktik Perawat Mandiri. (IR)
Sumber : Media online bantendaily.id & Ketua DPD PPNI Kabupaten Tangerang