Infokom DPP PPNI - Berbagai upaya untuk membantu atau mengatasi permasalahan terhadap hak Perawat yang belum terpenuhi oleh pihak terkait.
Berkaitan polemik terkait belum dibayarkannya jasa medis Perawat di Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Fauziah Bireuen, Aceh mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan Bireuen.
Dewi Irmayani Harahap selaku Kepala BPJS Kesehatan Bireuen menegaskan bahwa informasi yang menyebut BPJS tidak membayar klaim rumah sakit perlu diluruskan.
“Harus saya luruskan bahwa bukan BPJS tidak membayar. BPJS berkewajiban membayar klaim yang sudah ditagihkan. Kalau tidak ada penagihan, maka tidak ada kewajiban bagi BPJS untuk membayarkan,” ungkap Dewi kepada awak media, Senin (29/9/2025), sesuai yang diliris aceh.news.id.

Menurut Dewi, hingga saat ini pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran klaim sampai bulan Juni 2025. Sementara klaim bulan Juli dan Agustus baru diajukan pihak RSU dr. Fauziah pada September lalu, sehingga pembayaran baru dapat diproses pada awal Oktober.
“Klaim bulan Juli dan Agustus sudah diajukan pada September dan sedang berproses. Insya Allah, awal Oktober bisa dibayarkan. Prinsipnya, klaim selalu dibayar setiap bulan sesuai dengan pengajuan dari pihak rumah sakit,” katanya.
Dikatakannya, selama ini RSU dr. Fauziah rutin mengajukan klaim setiap bulan. Namun, tahun ini terjadi keterlambatan selama dua bulan setelah adanya review kelas rumah sakit secara nasional oleh Kementerian Kesehatan pada Juni 2025.
Dalam review tersebut, RSU dr. Fauziah sempat diturunkan statusnya dari tipe B menjadi tipe C karena sejumlah fasilitas belum memenuhi standar, termasuk jumlah tempat tidur dan ventilator di ruang ICU. “Kemenkes memberikan waktu bagi rumah sakit untuk melengkapi standar. Pada Agustus, RSU dr. Fauziah dinyatakan kembali sesuai sebagai tipe B. Karena baru lengkap di bulan Agustus, maka klaim baru bisa diajukan pada Oktober,” tambah Dewi.
Dewi memastikan bahwa tunggakan jasa medis bukan karena BPJS menahan pembayaran, melainkan akibat keterlambatan administrasi pengajuan klaim dari pihak rumah sakit. “Oktober ini akan kita bayarkan klaim Juli, sementara Agustus sedang berproses,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah perawat RSU dr. Fauziah mengeluhkan jasa medis mereka yang sudah tiga bulan belum dibayarkan oleh manajemen. Kondisi ini dinilai memberatkan tenaga kesehatan yang mengandalkan pendapatan tambahan dari pos tersebut.
“Jasa medis kami sudah tiga bulan belum dibayarkan, padahal pendapatan kami berapa lah, kan jadi beban dalam bekerja,” ujar salah seorang perawat kepada media ini, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, pendapatan Perawat dari jasa medis bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan. “Pendapatan saya sekitar dua setengah sampai tiga juta, dan semua Perawat belum dibayarkan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan seringnya kekosongan obat-obatan di rumah sakit pelat merah tersebut. “Obat juga sering tidak tersedia, entah kenapa,” katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur RSU dr. Fauziah, dr. Mukhtar membenarkan belum adanya pembayaran jasa medis kepada seluruh pegawai rumah sakit. “Semua belum dibayarkan, bukan hanya Perawat,” tegasnya.
Mukhtar menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya kewajiban pemenuhan standar peralatan medis yang diminta BPJS Kesehatan. “BPJS meminta kita menutupi kekurangan alat di rumah sakit. Kemarin ICU kita masih kekurangan ventilator, jadi klaim tidak bisa dicairkan. Sekarang sudah kita tambah,” jelasnya.
Ia merinci, sebelumnya RSU dr. Fauziah hanya memiliki tujuh unit ventilator, sementara standar BPJS mensyaratkan 18 unit. “Sekarang sudah masuk 10 tambahan, total 17 unit. Kita juga sedang membangun HCU karena itu juga harus ada,” katanya.
Berkaitan ketersediaan obat, Mukhtar mengakui hal itu disebabkan keterlambatan klaim BPJS yang belum dicairkan. “Klaim ke BPJS mencapai puluhan miliar. Karena belum cair, kita kesulitan membeli obat,” imbuhnya. (IR)
Sumber : Media online aceh.news.id