Infokom DPP PPNI – Pemerintah Indonesia melalui pihak terkait kembali merealisasikan keinginan masyarakat berkaitan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada saat ini, pemerintah tengah melakukan penetapan PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi, termasuk formasi tenaga kesehatan lulusan S1 dan SMA/SMK.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu mengisi beberapa jabatan penting, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional.

Kemudian, jabatan operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Masing-masing formasi tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan instansi yang mengajukan ke BKN.
Secara umum, PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025 mengemban jabatan yang bekerja mendukung kelancaran teknis dalam pemerintahan. Sementara itu, kuota formasi ini berbeda-beda tiap daerah.
Untuk prioritas utama PPPK Paruh Waktu diberikan bagi tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Selain mengatur rincian jabatan, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tenaga Kesehatan.
Mengacu pada diktum ke sembilan belas peraturan tersebut, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Berangkat dari peraturan tersebut, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbeda-beda. Perbedaan tersebut bukan berasal dari jenis jabatan atau formasi, melainkan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.
Mengutip laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, besaran UMP di berbagai provinsi di Indonesia terendah ialah wilayah Jawa Tengah dengan jumlah mulai Rp2.169.349. Kemudian, tertinggi sebesar Rp5.396.761 untuk wilayah DKI Jakarta.
Kendati begitu, UMP bukan satu-satunya komponen yang menjadi dasar penentuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Gaji tersebut tetap disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah terkait.
Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui mekanisme ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.
Dibanding PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, setangah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.
Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan UMK, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain. Namun, belum ada regulasi rinci yang mengatur ketentuan rincian fasilitas lain bagi PPPK Paruh Waktu 2025.
Berikut ini beberapa jenis tunjangan yang umumnya melekat pada ASN, yang kemungkinan juga didapatkan PPPK Paruh Waktu:
- Tunjangan Kinerja: Besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: Selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
- Jaminan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai juga berhak atas layanan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan hari tua.
- Hak Cuti: Pegawai diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting. (IR)
Sumber : Media online tirto.id