News

Perawat Honor & Dokter di RS Arnum Kab Sidrap Kecewa, Sudah 7 Bulan Tak Terima Gaji

Oleh Admin Jumat, 29 Agustus 2025


Infokom DPP PPNI - Rasa kecewa terucap dari tenaga kesehatan yang telah bekerja di institusi pelayanan kesehatan, namun haknya berkaitan gaji dan tunjangan belum diterimanya.

Sehubungan itu belasan tenaga honorer, baik Perawat maupun dokter, di Rumah Sakit Arifin Nu’mang (RS Arnum) Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengaku sudah tujuh bulan tidak menerima gaji maupun insentif. Kondisi ini membuat mereka “merana” karena harus tetap bekerja melayani pasien meski hak finansial tak kunjung dibayarkan.

Salah seorang Perawat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak Maret 2025 mereka tak lagi menerima bayaran. Padahal sebelumnya, mereka rutin mendapatkan insentif Rp600 ribu per bulan yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Sejak April sampai sekarang, insentif bulanan tidak pernah cair. Kami hanya disampaikan bahwa nama kami tidak masuk dalam database BKN,” sebutnya, Rabu (27/8/2025), sesuai yang diliris kabarkita.co.id.

Tak hanya insentif bulanan, Perawat juga mengaku jasa rujukan pasien dari klaim BPJS Kesehatan yang biasanya Rp600 ribu per rujukan kini mengalami pemotongan sebesar 20 persen.

“Setelah dipotong, kami hanya terima Rp480 ribu. Jujur saja sangat berat,” tambahnya dengan nada kecewa.

Nasib serupa juga dialami dua dokter tenaga sukarela. Insentif mereka sebesar Rp2 juta per bulan belum terbayarkan sejak Januari 2025.

“Insentif kami sejak Januari belum pernah dibayar. Mau bagaimana lagi, kami hanya bisa berharap ada solusi,” terang salah satu dokter dengan nada sedih.

Secara terpisah, Kepala Tata Usaha RS Arnum Rappang, Suparta, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, aturan pembayaran saat ini berbeda dengan sebelumnya.

“Memang betul, yang tidak masuk database BKN tidak bisa dibayarkan honornya, kecuali nanti ada aturan baru. Kalau ada dasar hukumnya, insyaAllah akan kami bayarkan,” jelasnya.

Berkait potongan 20 persen jasa rujukan pasien, Suparta menyebut itu hasil kesepakatan internal.

“Sepuluh persen masuk bagian administrasi, sepuluh persen ke opname yang pernah menangani pasien,” katanya.

Suparta berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi baru agar tenaga honorer non-database BKN juga bisa mendapatkan hak insentifnya.

“Kalau yang sudah masuk database BKN, tetap kami bayarkan,” imbuhnya. (IR)


Sumber : Media online kabarkita.co.id


Dikembangkan oleh ppnipusat.or.id - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023