Infokom DPP PPNI - Rasa kepedulian Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto lebih terasa bagi masyarakat termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berkaitan itu pemerintah berencana menaikkan gaji ASN pada tahun 2025 ini. ASN ini terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Rencana ini sudah disampaikan dalam Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Adanya pemuktahiran RKP 2025 ini sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.

"Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional," demikian perubahan alinea pertama halaman 34 dalam RKP 2025, dikutip Metrotvnews.com, Senin, 22 September 2025.
Untuk diketahui bahwa dalam lampiran tersebut diungkapkan, perubahan menaikkan gaji ini merupakan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 yang terdapat dalam poin 6.
Berikut Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 pada poin 6, yaitu menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara).
Program prioritas nasional
Dalam meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja ASN masuk dalam program nasional/pogram prioritas/kegiatan prioritas/proyek prioritas.
Fokus sasarannya yakni terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif. Indikatornya yakni aspek penggajian, penghargaan dan disiplin Indeks Sistem Merit serta Aspek Manajemen kinerja Indeks Sistem Merit.
Selain itu, dalam lampiran tersebut disebutkan alokasi untuk program ini yakni Rp4,8 miliar dengan instransi koordinator atau pengampu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (IR)
Sumber : Media online metrotvnews.com