Pengenalan PPNI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah organisasi profesi resmi yang didirikan pada 17 Maret 1974 untuk mewadahi dan mengadvokasi kepentingan perawat di Indonesia. PPNI berperan dalam meningkatkan kesejahteraan perawat serta standar pelayanan keperawatan sesuai dengan kebijakan nasional.
Dasar Hukum PPNI
PPNI diatur oleh peraturan resmi pemerintah, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan: Mengatur praktik keperawatan, peran PPNI sebagai organisasi profesi, dan kewajiban perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesehatan: Menetapkan standar kompetensi dan registrasi tenaga kesehatan, termasuk perawat, yang diawasi oleh PPNI.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keperawatan: Mengatur teknis pelayanan keperawatan dan peran organisasi profesi seperti PPNI dalam pengawasan dan pembinaan.
Sejarah dan Peran
PPNI didirikan untuk menyatukan perawat di Indonesia dan telah berkontribusi dalam pengembangan profesi melalui pelatihan, advokasi, dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. PPNI juga mendukung implementasi kebijakan kesehatan nasional.
Visi dan Misi
Visi: Mewujudkan profesi keperawatan yang profesional, mandiri, dan berkontribusi pada sistem kesehatan nasional.
Misi: Meningkatkan kompetensi perawat, mendukung kebijakan Kemenkes, dan memastikan pelayanan keperawatan yang berkualitas.
Keanggotaan
Keanggotaan PPNI terbuka untuk perawat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kemenkes di www.kemkes.go.id atau situs PPNI di ppnipusat.or.id.