News

Kementerian Kesehatan Mulai Realisasikan Efisiensi Anggaran Untuk Patuhi Instruksi Presiden

Oleh Admin Rabu, 19 Februari 2025


Infokom DPP PPNI - Upaya efisiensi atau penghematan anggaran di era Presiden Prabowo Subianto -Gibran telah direalisasikan di berbagai instansi pemerintah.

Hal itu juga dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.

Dimana SE Sekretaris Jenderal (Sekjen) ini menetapkan strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Pemerintah melalui instruksi tersebut mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan satuan kerja/unit kerja/unit pelaksana teknis, serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang wajib menjalankan kebijakan ini.

Untuk itulah Kementerian Keuangan turut berperan dalam menetapkan besaran efisiensi yang harus diterapkan di setiap unit kerja. SE ini ditetapkan pada 9 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2025, mencakup kantor pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.

Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara dengan memastikan alokasi dana yang lebih efektif serta mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak di setiap kementerian dan lembaga. Dikutip dari laman setjen.kemkes.go.id, SE ini mengatur berbagai strategi efisiensi yang mencakup beberapa aspek utama.

“Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan mengurangi anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan,” berdasarkan kutipan SE yang ditetapkan Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 9 Februari 2025, yang diliris oleh Liputan6.com.  (IR)

Sumber : Liputan6.com

Dikembangkan oleh ppnipusat.or.id - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023