News

BBH PPNI & DPD PPNI Kab Bogor Realisasikan Aspirasi Tunggakan Upah Karyawan RS Radjak Hospital Cileungsi

Oleh Admin Rabu, 23 April 2025


Infokom DPP PPNI - Kepedulian Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI bersama DPD PPNI Kabupaten Bogor konsisten melindungi hak bagi anggotanya terutama terhadap karyawan Rumah Sakit Radjak Hospital Cileungsi.

Berkaitan itu Muhamad Siban selaku Ketua BBH PPNI dan Ketua Divisi Bidang Hukum DPW PPNI Jawa Barat Ade Suhendri dilibatkan DPD PPNI Kabupaten Bogor yang diketuai Jajat Sudrajat, bersama perwakilan karyawan RS Radjak menghadiri mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor pada Rabu (16/4/2025).

Kehadiran mereka bertujuan dalam membuat pengaduan upah yang belum dibayar 100 persen selama 6 bulan oleh pihak RS Radjak Hospital, yang terletak di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.

Berdasarkan penjelasan Bedjo Soeryono selaku mediator perindustrian Dinasnaker Kabupaten Bogor, bahwa pertemuan managemen perusahaan rumah sakit Radjak Hospital Cileungsi dengan PPNI di kantor Disnaker Kab Bogor untuk membuat kesepakatan bersama.

“Hari ini telah dilaksanakan pertemuan antara managemen perusahaan rumah sakit Radjak Hospital dengan PPNI serta karyawan rumah sakit, terkait penundaan gaji karyawan tersebut. Maka sesuai kesepakatan gajih karyawan akan dibayar penuh paling lambat tanggal 30 Mei 2025,” ungkap Bedjo Soeryono, sesuai yang diliris Bogorupgrade.com.

Dikatakannya, sesuai isi surat kesepakatan bersama, apabila hutang penundaan pembayaran tidak dilunasi pada waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilakukan denda 10 persen perbulannya.

“Apabila rumah sakit Radjak Hospital tidak dapat membayarkan gaji karyawan secara penuh 100 persen per April 2025 maka pihak rumah sakit Radjak Hospital akan memberikan pilihan kepada karyawan dalam bentuk tertulis. Apakah karyawan memilih untuk menerima atau akan dilakukan PHK dan perusahaan membayar hak-hak karyawan sesuai perundangan yang berlaku,” jelasnya.


“Bahwa segala hal-hal yang terkait pelaksanaan kesepakatan ini harus disampaikan secara tertulis kepada PPNI sebagai perwakilan karyawan. Sesuai UU No 2 tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial pasal 7 agar masing-masing dan atau pihak-pihak untuk segera mendaftarkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung untuk dikeluarkan akte pencatatan,” lanjutnya.

Sementara itu, Muhamad Siban mengucapkan bahwa kehadiran timnya untuk mengadukan permasalahan gaji karyawan rumah sakit Radjak Hospital yang belum dibayarkan 100 persen oleh pihak rumah sakit.

“Karena berkaitan dengan upah itukan kewenangan Disnaker, sehingga kita hari ini membuat kesepakatan dan menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat pada waktu 11 Maret 2025 tentang komitmen melakukan pembayaran terhadap karyawan,” terangnya.

Maka diharapkannya kepada pihak RS Radjak Hospital untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini. Hak-hak karyawan yang sudah 6 bulan belum dibayarkan 100 persen agar segera diselesaikan.

“Harapan saya agar permasalahan ini diselesaikan dengan baik sesuai dengan hak-hak karyawan, jangan sampai berlarut-larut yang nantinya bisa menimbulkan dampak yang kurang baik bagi karyawan,” tutupnya.

Berikut ini hasil dari mediasi yang telah disepakati bersama antara Perusahaan RS Abdul Radjak dengan PPNI (IR)


Sumber : Sekretaris DPD PPNI Kab Bogor & Bogorupgrade.com

Dikembangkan oleh ppnipusat.or.id - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023