News

Usai Penolakan Pasien di RSUD Rasidin Padang, Wali Kota : Hargai Pasien, Bagian Budaya Minangkabau & Ajaran Agama

Oleh Admin Jumat, 13 Juni 2025


Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan pemerintah daerah untuk menciptakan suasana kondusif dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat luas.

Dalam hal ini Pemerintah Padang mengumpulkan ratusan petugas yang bekerja di sektor layanan kesehatan, pasca ribut-ribut kasus penolakan pasien di RSUD Rasidin Padang.

Sebanyak 150 orang petugas sektor kesehatan yang meliputi kepala puskesmas, dokter, perawat, bidan, hingga petugas farmasi itu dikumpulkan di aula Dinkes Kota Padang.

Dalam kegiatan itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran mengangkat pelayanan harus dilakukan dengan sikap yang cepat, tepat, ramah, empatik, dan profesional.

“Luruskan niat, layani masyarakat dengan senyum dan ramah. Masyarakat yang bingung itu hal biasa, tugas kita memberi arahan.”

“Jadilah pelayan yang hangat dan komunikatif,” ucapnya dikutip dari laman Diskominfo Padang, yang diliris Klikpositif.com.

Menurutnya, pelayanan prima tidak hanya berdampak pada kepuasan masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan produktif.

“Program seperti aktivasi BPJS gratis, Dokter Warga dan Warga Emas menjadi bentuk nyata perhatian kita pada peningkatan kualitas kesehatan warga,” tambahnya.

Fadly menegaskan bahwa nilai-nilai seperti sopan, jujur, dan menghargai pasien merupakan bagian dari budaya Minangkabau dan ajaran agama.

“Senyum, sapaan hangat, dan empati adalah obat pertama yang diterima pasien sebelum pengobatan medis. Percayalah, setiap pelayanan, jerih payah, upaya, dan senyum yang Bapak- ibu berikan akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Fadly Amran telah memutuskan untuk memecat Direktur RSUD, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, serta Kepala Seksi Keperawatan RSUD Rasidin.

Pemecatan itu dilakukan menyusul meninggal dunia-nya seorang warga Gunung Sarik, Kota Padang atas nama Desi Erianti, lantaran ditolak oleh RSUD Rasidin.

Penolakan itu bermula ketika Desi diantarkan oleh keluarganya ke RSUD Rasidin lantaran mengalami sesak nafas ke rumah sakit tersebut.

Namun setibanya di sana, petugas medis menolak memberikan perawatan di IGD dengan alasan kondisi Desi tidak dikategorikan sebagai kasus darurat.

Padahal, Desi tercatat sebagai pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari rumah sakit tersebut.

Karena keterbatasan biaya dan tidak ada alternatif lain, keluarga terpaksa membawa pulang Desi menggunakan becak motor.

Tetapi, kondisi Desi semakin memburuk menjelang subuh. Keluarga kemudian membawanya ke RSU Siti Rahmah, sebuah rumah sakit swasta.

Namun, saat tiba di rumah sakit tersebut, nyawa pasien tidak bisa terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (IR)


Sumber : media online Klikpositif.com


Dikembangkan oleh ppnipusat.or.id - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023