News

MoU Kemenkes, PKP & BPS : Implementasi Pemerintah Beri Bantuan Rumah Subsidi Bagi Nakes

Oleh Admin Selasa, 8 April 2025


Infokom DPP PPNI - Komitmen Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan primer bagi tenaga kesehatan terus berlanjut.

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengungkapkan hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan bantuan rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan, termasuk Perawat, bidan dan tenaga kesehatan masyarakat.

Dijelaskannya bahwa program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp 8 juta per bulan.

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ungkap Menkes dalam konferensi pers di Jakarta.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS), yang dihadiri Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah.

Dalam kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk Perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo melalui dukungan dari Bappenas dan DPR.

“Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” terang Maruarar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga menggandeng BPS dalam melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan. Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Menkes Budi menambahkan bahwa program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas.

“Kami ingin memastikan bahwa para perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga bisa menikmati kehidupan yang layak,” tuturnya.

Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, program ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak tenaga kesehatan yang dapat mendapatkan manfaatnya.

“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” imbuhnya. (IR)


Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenkes RI


Dikembangkan oleh ppnipusat.or.id - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023